PANGKALPINANG, TOPBERITA.Co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan tenggat waktu satu bulan kepada manajemen baru PT Gunung Maras Lestari (GML) untuk menyelesaikan tuntutan realisasi kebun plasma dari masyarakat Sembilan desa tiga kecamatan di Kabupaten Bangka.
Hal ini mengemuka dalam audiensi antara perwakilan masyarakat sembilan desa dari tiga kecamatan di Kabupaten Bangka dengan DPRD Babel dan manajemen PT GML di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Babel, Rabu (3/6/2026) siang.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyampaikan apresiasinya kepada Direktur Baru PT GML, Sara, yang hadir langsung dari luar negeri ( Malaysia ) untuk menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung lama ini.
”Tadi saya sudah salam komando dengan Pak Sara. Dalam satu bulan harus sudah ada hasil konkret terkait tuntutan masyarakat Sembilan desa di tiga kecamatan tersebut. Jika tidak terwujud, konsekuensinya masyarakat tidak setuju atas perpanjangan HGU sebesar 12.000 hektar,” tegas Didit.
Didit juga mengungkapkan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil oleh Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Bangka yang telah memblokir sementara usulan perpanjangan HGU PT GML sampai persoalan dengan masyarakat klir.
”Alhamdulillah, Kepala BPN sangat berani memblokir usulan PT GML bila masalah ini tidak diselesaikan.
Nanti kami (DPRD) juga akan mendatangi Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta untuk menyampaikan hal yang sama,” tambahnya.
Dalam audiensi yang dihadiri sekitar 60 perwakilan warga tersebut, terdapat beberapa poin tuntutan utama yang didesak masyarakat untuk segera direalisasikan oleh perusahaan sawit tersebut:
Pelunasan Utang Plasma: Masyarakat menuntut PT GML segera melunasi kewajiban dan merealisasikan kebun plasma sebesar 20 persen bagi warga.
Uang Kompensasi: Warga meminta kompensasi yang mekanismenya diserahkan penuh sebagai urusan internal antara perusahaan dan masyarakat tanpa intervensi DPRD.
Pemisahan Program: Menegaskan bahwa program Replanting (Replid) dan Kemitraan Konservasi Lingkungan (KKSL) tidak termasuk dalam hitungan persentase kebun plasma.
Akomodasi Tenaga Kerja Lokal: Meminta keterlibatan pekerja lokal dari sembilan desa. Saat ini, perusahaan baru mengakomodir sementara waktu sebanyak satu desa 10 orang
Keadilan Delivery Order (DO) Sawit: Masyarakat menolak adanya monopoli DO sawit yang selama ini diinformasikan hanya dinikmati oleh dua desa. Warga meminta hak DO dan prioritas pengiriman sawit dibuka merata untuk seluruh desa terdampak di tiga kecamatan, mengingat wilayah operasional HGU PT GML berada di lingkungan mereka.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Babel H. Eddy Iskandar, Angota DPRD lainya , Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel Kurniawan, perwakilan manajemen PT GML pemerhati sosial Atok Kulop, serta sejumlah Kepala Desa lainya . RM











