BeritaLokal

Diduga Dipalak di Jalan Provinsi, Sopir Angkutan di Dharmasraya Dipungut Hingga Rp50 Ribu

232
×

Diduga Dipalak di Jalan Provinsi, Sopir Angkutan di Dharmasraya Dipungut Hingga Rp50 Ribu

Sebarkan artikel ini
Karcis bertarif yang diduga digunakan dalam praktik pungutan terhadap kendaraan angkutan di ruas jalan provinsi wilayah Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Tarif pungutan tercantum bervariasi mulai Rp5 ribu hingga Rp50 ribu per kendaraan dan menuai keluhan dari para sopir. (Dok. Ist).

DHARMASRAYA, Topberita.co.id — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan terhadap kendaraan angkutan di ruas jalan provinsi wilayah Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, menuai sorotan. Para sopir mengaku keberatan karena dipatok tarif tertentu setiap kali melintas di jalur tersebut.

Pungutan yang diduga dilakukan oleh oknum kelompok pemuda setempat itu disebut menyasar kendaraan angkutan barang hingga armada alat berat. Modus yang digunakan berupa karcis dan dalih kontribusi atau sumbangan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Sabtu (9/5/2026), sejumlah pengemudi mengaku diminta membayar uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp5 ribu hingga Rp50 ribu per kendaraan, tergantung jenis armada yang melintas.

Salah seorang sopir angkutan, Ucok, mengaku keberatan dengan pungutan tersebut. Menurutnya, para sopir tidak memiliki banyak pilihan karena akses jalan itu merupakan jalur utama untuk bekerja.

“Kami terpaksa bayar karena memang lewat sini terus. Tarif Rp30 ribu itu sangat memberatkan bagi sopir,” ujarnya kepada wartawan.

Ucok juga mengaku pernah mendengar adanya larangan melintas bagi kendaraan yang tidak membayar pungutan.

“Kalau tidak bayar, katanya disuruh cari jalan lain,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan Jodi, sopir angkutan alat berat. Ia menilai pungutan terhadap kendaraan di jalan umum milik negara tidak dapat dibenarkan.

“Melewati jalan negara dipatok Rp50 ribu seperti jalan tol. Ini jelas memberatkan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Jodi, apabila pungutan tersebut benar hanya sebatas sumbangan, seharusnya tidak ada nominal tertentu yang diwajibkan kepada pengguna jalan.

“Kalau sumbangan mestinya sukarela. Kalau sudah ditentukan tarifnya, itu diduga pungli,” ucapnya.

Informasi yang dihimpun menyebut praktik pungutan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menjadi keresahan bagi para pengemudi angkutan yang rutin melintasi kawasan Koto Gadang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut melakukan pungutan maupun dari Karang Taruna setempat terkait dugaan tersebut.

Sejumlah masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Tim Saber Pungli, dan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya segera melakukan penyelidikan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan akses publik untuk kepentingan tertentu.

Praktik pungutan di fasilitas umum tanpa dasar hukum yang jelas dinilai berpotensi melanggar aturan serta menciptakan keresahan di tengah masyarakat pengguna jalan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *