Jambi – topberita.co.id Aktivitas dugaan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Kali ini terjadi di SPBU 24-36158 yang berlokasi di kawasan Pal 7, Jalan Pangeran Hidayat, RT 13, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. 06/04/2026.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, antrean panjang kendaraan seperti truk, pickup, hingga minibus kerap mengular di area SPBU tersebut. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran distribusi BBM subsidi, tetapi juga menyebabkan kemacetan yang meresahkan pengguna jalan lainnya.

Ironisnya, antrean kendaraan yang diduga melakukan aktivitas pelangsiran solar subsidi ini terlihat terjadi secara berulang, seolah tanpa ada tindakan tegas dari pihak pengelola SPBU. Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa praktik tersebut sengaja dibiarkan karena adanya keuntungan yang didapat oleh oknum tertentu.
Awak media juga berhasil mengabadikan sejumlah gambar yang memperlihatkan deretan kendaraan yang tengah mengantre untuk mendapatkan solar subsidi dalam jumlah tidak wajar. Modus pelangsiran yang dilakukan pun diduga menggunakan kendaraan yang dimodifikasi maupun dilakukan secara berulang dengan pola yang sama.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan kondisi ini. Selain menyebabkan kemacetan, mereka juga menilai praktik tersebut merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi.
“Kalau seperti ini terus, yang benar-benar butuh malah susah dapat solar. Jalan juga jadi macet tiap hari,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, praktik pelangsiran BBM subsidi ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 huruf b dan d, yang mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
Pasal 55 KUHP, apabila terbukti adanya keterlibatan atau pembiaran oleh pihak tertentu yang turut serta dalam praktik pelangsiran tersebut.
Melihat kondisi ini, publik mendesak agar pihak-pihak terkait tidak tinggal diam. Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M diminta untuk segera turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi SPBU 24-36158 di Pal 7.
Langkah tegas dari pemerintah kota dinilai sangat penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran serta menghentikan dugaan praktik pelangsiran yang merugikan masyarakat luas.
Selain itu, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga instansi pengawas seperti BPH Migas dan Pertamina juga diminta untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti adanya pembiaran atau keterlibatan, SPBU 24-36158 harus diberikan sanksi tegas, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin operasional.
Penegakan hukum yang tegas dianggap penting agar praktik serupa tidak terus berulang. BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang telah diatur oleh negara, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan segelintir pihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 24-36158 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pelangsiran BBM subsidi tersebut.












