Berita

Didit Srigusjaya Siap Boyong Aspirasi 25 Ribu Honorer Babel ke Jakarta dan Komisi II DPR RI

147
×

Didit Srigusjaya Siap Boyong Aspirasi 25 Ribu Honorer Babel ke Jakarta dan Komisi II DPR RI

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG,TOPBERITA,Co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan kekhawatiran mendalam terkait rencana pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Regulasi ini dinilai berpotensi memicu pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) secara drastis pada Juli 2027 mendatang.

​Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, di dalam Ruangan kerjanya mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 25.000 tenaga honorer, baik kategori P3K maupun honorer murni, yang saat ini menggantungkan hidupnya pada sektor pemerintahan di Bangka Belitung. Ia menegaskan bahwa ketidakpastian status puluhan ribu pegawai tersebut akan berdampak sistemik terhadap stabilitas ekonomi daerah.

​”Hitungan kita, ada sekitar 25 ribu honorer dan P3K se-Bangka Belitung. Jika nasib mereka tidak jelas, ekonomi Bangka Belitung bisa kolaps karena sektor riil dan UMKM kita sangat bergantung pada perputaran ekonomi dari kelompok ini,” ujar Didit.

​Pentingnya kehadiran pemerintah daerah dalam memperjuangkan nasib para pegawai. Menurutnya, jika UU HKPD diterapkan secara kaku tanpa kebijakan diskresi, maka daerah akan menghadapi lonjakan angka pengangguran yang masif.

​”Jika ini dipaksakan, kita akan membuka ruang bagi pengangguran baru. Padahal mereka sudah memiliki keluarga. Di sinilah pemerintah daerah harus hadir untuk memperjuangkan nasib mereka,”

​Kekhawatiran legislatif tersebut sejalan dengan kondisi fiskal daerah yang kini tengah tertekan. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, Yunan Helmi, memaparkan bahwa proporsi belanja pegawai Babel melonjak dari 37 persen menjadi 45 persen. Kenaikan ini dipicu oleh masuknya alokasi gaji P3K ke dalam struktur belanja, sementara pendapatan daerah atau APBD justru menyusut dari Rp2,4 triliun menjadi Rp2,1 triliun.

​Yunan menjelaskan bahwa kondisi ini menjadi perhatian serius karena UU HKPD membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen. Namun, ia menyebut bahwa persoalan ini bersifat nasional dan dialami oleh hampir seluruh daerah di Indonesia.

​”Kami sudah sampaikan dalam rakor di Jakarta bersama Dirjen Perimbangan Keuangan. Ada wacana kebijakan penundaan batasan 30 persen tersebut karena kondisi ini merata secara nasional,” tutur Yunan Helmi.

​Sebagai langkah antisipasi, salah satu solusi teknis yang sedang dikaji adalah menggeser pos belanja gaji P3K dari belanja pegawai ke pos belanja barang dan jasa. Meski demikian, Yunan menegaskan bahwa pengalihan pos anggaran tidak akan cukup jika tidak dibarengi dengan peningkatan pendapatan daerah, baik dari PAD maupun dana transfer pusat.

​Menyikapi urgensi ini, Ketua DPRD Babel telah menyusun beberapa langkah konkret untuk mengawal isu tersebut ke tingkat pusat:

Konsolidasi Lintas Fraksi: DPRD Babel segera berkoordinasi dengan seluruh fraksi (PDI-P, Gerindra, Golkar, PPP, dan lainnya) untuk menyatukan suara.

Koordinasi Kementerian: Pimpinan DPRD dijadwalkan berangkat ke Jakarta untuk menemui kementerian terkait guna menyampaikan data aspirasi daerah secara langsung.

Aspirasi ke DPR RI: DPRD Babel akan melayangkan surat resmi kepada Komisi II DPR RI untuk mengawal keberlangsungan hidup pegawai P3K paruh waktu maupun penuh waktu.

​Pertemuan koordinasi ini juga dihadiri oleh stakeholder terkait, di antaranya Kepala BKPSD Babel, Darlan, serta perwakilan Bappeda, Joko. Seluruh pihak sepakat bahwa diperlukan diskresi kebijakan agar implementasi UU HKPD tidak mengorbankan kesejahteraan pegawai yang telah lama mengabdi.

Penulis : RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *