BeritaHukum & Kriminal

Dibulan Ramadhan, Kejaksaan Negri Karawang Memusnahkan Barang Bukti Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum.

448
×

Dibulan Ramadhan, Kejaksaan Negri Karawang Memusnahkan Barang Bukti Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum.

Sebarkan artikel ini

Karawang-Topberita.co.id

kejaksaan negeri Karawang Di bulan Suci Ramadhan melaksanak pemusnahan barang bukti hasil tindakan pidana Kejahatan periode Desember 2022 hingga Maret 2023 yang sudah memiliki kekuatan hukum .

Pemusnahan barang bukti di laksanakan di halaman kantor kejaksaan negeri Karawang di hadiri oleh bupati Karawang ( dr.cellica Nurrachadiana ) , wakil bupati ( H. Aep Saepulloh SE ) Kapolres Karawang ( AKBP.Wirdhanto Hadicaksono ) , Dandim 0604 ( Letkol .inf. Makhdum Habiburrohman ) , kepala BNNK ( Dhea ) , kasat Reskrim polres Karawang ( AKP.Arif Bustomi ) , dan para kasi kejaksaan negeri Karawang , pada Rabu ( 12/4/23 ) .

Dalam pemusnahan barang bukti kejaksaan negeri Karawang , memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 216.42 gram dari 36 perkara , Ganja seberat 150,51 gram dari 8 perkara , Handphone 41 unit dari 36 perkara , timbangan digital 32 unit dari 29 perkara , 1,179 pil warna kuning , 900 butir tramadol , 144 butir eximer , 3 buah Cururit , dan masih banyak yg lainnya , banyak bukti yg di musnahkan hasil dari berbagi tindak pidana Kejahatan dari 149 perkara yg telah di putuskan pengadilan negeri .

Kepala kejaksaan negeri Karawang ( Syaifulloh SH. MH ) memberikan sambutan :

” Pemusnahan barang bukti merupakan triwulan satu ditambah tahun 2022 barang bukti yg belum di musnahkan , barang bukti ini harus di musnahkan yg sudah memiliki kekuatan hukum , dan takut ada oknum yg salah menggunakan .” Punggasnya ( Syaifulloh SH MH ) .

 Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!