Karawang-Topberita.co.id
kejaksaan negeri Karawang Di bulan Suci Ramadhan melaksanak pemusnahan barang bukti hasil tindakan pidana Kejahatan periode Desember 2022 hingga Maret 2023 yang sudah memiliki kekuatan hukum .
Pemusnahan barang bukti di laksanakan di halaman kantor kejaksaan negeri Karawang di hadiri oleh bupati Karawang ( dr.cellica Nurrachadiana ) , wakil bupati ( H. Aep Saepulloh SE ) Kapolres Karawang ( AKBP.Wirdhanto Hadicaksono ) , Dandim 0604 ( Letkol .inf. Makhdum Habiburrohman ) , kepala BNNK ( Dhea ) , kasat Reskrim polres Karawang ( AKP.Arif Bustomi ) , dan para kasi kejaksaan negeri Karawang , pada Rabu ( 12/4/23 ) .
Dalam pemusnahan barang bukti kejaksaan negeri Karawang , memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 216.42 gram dari 36 perkara , Ganja seberat 150,51 gram dari 8 perkara , Handphone 41 unit dari 36 perkara , timbangan digital 32 unit dari 29 perkara , 1,179 pil warna kuning , 900 butir tramadol , 144 butir eximer , 3 buah Cururit , dan masih banyak yg lainnya , banyak bukti yg di musnahkan hasil dari berbagi tindak pidana Kejahatan dari 149 perkara yg telah di putuskan pengadilan negeri .
Kepala kejaksaan negeri Karawang ( Syaifulloh SH. MH ) memberikan sambutan :
” Pemusnahan barang bukti merupakan triwulan satu ditambah tahun 2022 barang bukti yg belum di musnahkan , barang bukti ini harus di musnahkan yg sudah memiliki kekuatan hukum , dan takut ada oknum yg salah menggunakan .” Punggasnya ( Syaifulloh SH MH ) .
Red












