KABUPATEN BANGKA, TOPBERITA.Co.id.– Penyalahgunaan BBM bersubsidi berulang- ulang jenis Pertalite di SPBU 2432286, nampak terlihat didepan Mata, di Jalan Raya Kuto Panji l, Belinyu kabupaten Bangka,Prov. Bangka Belitung.
Dari pantauan Awak media Kamis (26 /01/2023) Pukul 04.06 Wib terlihat para pengerit Mengunakan Sepada motor Suzuki Thunder tangki yang telah modifikasi dengan Hati yang bergembira serta terburu – buru mengisi secara berulang -ulang untuk memenuhi target untuk disimpan di tempat penyimpanan BBM bersubsidi jenis Pertalite, tepat berada di sebuah rumah yang tepat berada tidak jauh dari SPBU tersebut, diperkirakan ada kurang lebih 30 Jerigen yang sudah Berisi BBM bersubsidi jenis Pertalit tersebut.
Padahal sudah jelas Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Dengan adanya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Serta sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas pelaku Penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diturunkan Pihak SPBU Maupun PT Pertamina sedang di upayakan meminta tanggapan terkait Adanya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalit tersebut di SPBU 2432286. ( RM ) TB











