Berita

Demi Transparansi, Pemprov Babel dan DPRD Libatkan Kejati dan Polda Awasi Rantai Pasok Sawit

39
×

Demi Transparansi, Pemprov Babel dan DPRD Libatkan Kejati dan Polda Awasi Rantai Pasok Sawit

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG,TOPBERITA,Co.id. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama DPRD Babel menyepakati pembentukan formulasi pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan keadilan harga bagi petani mandiri di seluruh wilayah Negeri Serumpun Sebalai.

​Kesepakatan tersebut mencuat dalam rapat krusial penetapan indeks “K” TBS sawit yang digelar di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel, Rabu (6/5/2026).

Rapat rutin ini dihadiri oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, S.H., M.H.,  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, perwakilan Polda Babel, serta jajaran pengurus Apkasindo.

​Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mendesak pemerintah daerah untuk tidak hanya berhenti pada tahap penetapan angka, tetapi juga memastikan implementasinya di lapangan melalui tim pengawasan dan posko pengaduan.

​”Kita minta setelah harga ini ditetapkan, perlu segera dibentuk tim pengawasan dan juga posko pengaduan. Ini penting supaya kita tahu keluh kesah petani di lapangan seperti apa,” ujar Didit saat memberikan keterangan di sela-sela kegiatan.

​Didit menjelaskan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum (APH) seperti Kejati dan Polda sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas harga.

​Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan bahwa posisi pemerintah harus berdiri di tengah secara objektif. Ia menyatakan bahwa perusahaan tidak boleh dirugikan, namun di sisi lain, petani juga tidak boleh menjadi korban atau “dizalimi” oleh sistem yang tidak transparan.

​Menanggapi desakan legislatif, Pemerintah Provinsi melalui DPKP Babel menyatakan tengah menyusun formulasi pengawasan yang lebih ketat. Kepala Bidang Perkebunan DPKP Babel, Kurniawan, menyebutkan bahwa masukan dari DPRD dan APH akan segera ditindaklanjuti.

​”Harapannya setelah ini kita tetapkan, kita akan menyusun formulasi untuk pengawasan TBS ini agar kegiatan di lapangan lebih terpadu dengan melibatkan pihak Polda dan Kejati,” ungkap Kurniawan.

​Selain pengawasan, Kurniawan menjelaskan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah memberikan edukasi kepada petani mengenai rantai distribusi. Ia mengungkapkan bahwa seringkali terjadi kesalahpahaman mengenai perbedaan harga yang ditetapkan di pabrik dengan harga yang diterima petani di tingkat bawah.

​”Kita perlu mengedukasi para petani bahwa harga yang ditetapkan ini adalah harga dari pabrik. Sementara dalam prosesnya, ada komponen lain seperti Delivery Order (DO) atau pengepul yang tentu berpengaruh terhadap harga bersih yang diterima petani,” jelasnya secara rinci.

​Di akhir rapat, para pihak sepakat agar Disperindag dan Dinas Pertanian segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Tujuannya adalah memastikan hasil kesepakatan harga dan indeks “K” ini diimplementasikan secara merata di seluruh wilayah Bangka Belitung.

​Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum, pengawasan rantai pasok sawit diharapkan menjadi lebih transparan dan mampu meminimalisir praktik permainan harga yang selama ini dikeluhkan oleh petani mandiri.( RM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *