BeritaSumatera Utara

Dana BOS SMKN 1 Lumut Rp1,8 Miliar PPDB Honor dan Sarpras Menyerap Anggaran Terbesar

121
×

Dana BOS SMKN 1 Lumut Rp1,8 Miliar PPDB Honor dan Sarpras Menyerap Anggaran Terbesar

Sebarkan artikel ini
Gambar: SMKN 1 Lumut Jl. Sori Muda Km, 35 Aek Gambir. Rabu (4/2/2026), (Dok. Rahmat).

TAPTENG, Topberita.co.id – Data penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 menunjukkan SMK Negeri 1 Lumut menerima dana sebesar Rp917.600.000 pada Tahap I dan Rp917.599.500 pada Tahap II, sehingga total dana yang tercatat mencapai sekitar Rp1,8 miliar dalam satu tahun anggaran.

Berdasarkan rincian penggunaan Tahap I yang dicairkan pada 22 Januari 2025, alokasi anggaran terbesar tercatat pada pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp264.350.000, pembayaran honor Rp221.400.000, serta penerimaan peserta didik baru (PPDB) Rp159.784.000. Pos lain yang juga tercatat antara lain administrasi kegiatan sekolah dan langganan daya dan jasa.

Sementara itu, pada Tahap II yang dicairkan pada 17 September 2025, pola penggunaan anggaran kembali menunjukkan alokasi signifikan pada sejumlah pos yang sama.

Data mencatat PPDB sebesar Rp260.944.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp125.000.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp138.900.000, serta pembayaran honor Rp129.600.000.

Jika diakumulasikan, anggaran PPDB dalam dua tahap mencapai sekitar Rp420.728.000, pembayaran honor mencapai sekitar Rp351.000.000, dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah mencapai lebih dari Rp403.000.000 dalam Tahun Anggaran 2025.

Ketiga pos tersebut menjadi penyerap dana terbesar berdasarkan data penyaluran BOS.

Di sisi lain, seorang siswa SMK Negeri 1 Lumut yang mengikuti proses PPDB Tahun Ajaran 2025 menyampaikan adanya pembayaran yang harus dilakukan saat pendaftaran.

Keterangan tersebut disampaikan kepada media ini saat yang bersangkutan ditemui di luar lingkungan sekolah dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

“Pada saat mendaftar, kami diminta membayar Rp1.100.000 untuk biaya administrasi dan pengadaan pakaian sekolah,” ujar siswa tersebut Rabu (4/2/2026).

Saat ditanya apakah terdapat keringanan biaya atau bantuan yang bersumber dari Dana BOS selama proses PPDB, siswa tersebut menyatakan tidak menerima bantuan tersebut.

“Kalau menerima bantuan tidak. Tapi membayar, iya,” katanya.

Data anggaran menunjukkan bahwa kegiatan PPDB tetap dicatat sebagai pos pembiayaan sekolah dengan nilai ratusan juta rupiah, bersamaan dengan alokasi besar pada pos pembayaran honor dan pemeliharaan sarana prasarana dalam tahun yang sama.

Untuk memperoleh penjelasan terkait rincian penggunaan Dana BOS pada pos PPDB, honor, dan pemeliharaan sarana prasarana tersebut, media ini telah berupaya mengonfirmasi Kepala SMK Negeri 1 Lumut, Sumarno.

Namun saat didatangi ke sekolah, yang bersangkutan tidak berada di tempat (4/2). Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah.

Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *