BeritaSumatera Utara

Bukti Pajak Jadi Perhatian Dalam Sengketa Tanah Faogoaro Gulo vs Totonafo Nduru

732
×

Bukti Pajak Jadi Perhatian Dalam Sengketa Tanah Faogoaro Gulo vs Totonafo Nduru

Sebarkan artikel ini
Gedung Pengadilan Negeri Sibolga menjadi lokasi bergulirnya sidang sengketa lahan Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Sbg antara Faogoaro Gulo dan Totonafo Nduru, (Dok. Rahmat).

TAPTENG, Topberita.co.id – Sengketa lahan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sibolga kembali menjadi perhatian publik. Dalam perkara perdata Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Sbg, penggugat Faogoaro Gulo mengaku telah membayar pajak atas lahan yang disengketakan secara rutin selama bertahun-tahun.

Hal itu mencuat usai sidang pemeriksaan saksi dari pihak tergugat yang digelar Kamis (21/5/2026). Pembahasan mengenai riwayat pembayaran pajak muncul saat wartawan melakukan konfirmasi kepada para pihak di luar ruang sidang.

Faogoaro Gulo menyebut pembayaran pajak atas lahan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2025. Menurutnya, seluruh pembayaran dilakukan secara resmi dan disertai dokumen administrasi yang masih tersimpan.

“Pajak atas lahan itu tetap kami bayarkan setiap tahun,” ujar Faogoaro Gulo kepada wartawan usai persidangan.

Keterangan tersebut diperkuat kuasa hukumnya, Elvin Tani Gea. Ia menegaskan bukti pembayaran pajak telah dimasukkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari alat bukti pendukung yang diajukan dalam persidangan.

“Atas lahan yang dijadikan sebagai objek perkara telah dilakukan pembayaran pajak secara resmi, dan bukti pembayarannya telah kami lampirkan sebagai bukti pendukung,” kata Elvin Tani Gea.

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Hadi Alamsyah, menyampaikan pihaknya memperoleh informasi dari beberapa mantan kepala desa bahwa sebelumnya tidak diketahui adanya pembayaran pajak di wilayah tersebut.

“Pernah saya tanyakan kepada beberapa mantan kepala desa bahwa yang ada pada wilayah tersebut belum pernah ada yang membayar pajak,” ujarnya.

Meski demikian, pihak penggugat menilai keberadaan bukti pembayaran pajak menjadi bentuk tanggung jawab serta pengelolaan lahan yang dilakukan secara berkelanjutan selama bertahun-tahun.

Sidang perkara yang mempertemukan Faogoaro Gulo sebagai penggugat dan Totonafo Nduru selaku tergugat itu masih akan berlanjut sesuai agenda persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Sibolga.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *