Berita

Babak Baru  Lahan Belilik, BPN Mulai Telusuri Dokumen Lama

194
×

Babak Baru  Lahan Belilik, BPN Mulai Telusuri Dokumen Lama

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG,TOPBERITA,Co.id Lama tak terdengar Pemilik  surat tanah tahun 1984 milik Is yang dijual kepada Shj  kembali mencuat.

Lahan yang sempat menjadi perdebatan dengan pihak DLHK Provinsi Bangka Belitung tersebut kini dipertanyakan status hukumnya, mengingat lokasinya disebut telah masuk dalam kawasan Hutan Lindung Belilik Kecamatan Namang kabupaten Bangka Tengah,

​Pihak BPN Bangka Tengah pun diminta memberikan klarifikasi Untuk memberikan keabsaan pembuktian terkait keabsahan dokumen pertanahan yang terbit pada tahun 1984 di lokasi tersebut, Apakah Pas dengan titik lokasi dengan Surat yang dimiliki Is,yang dijual ke Shj,

​Kepala BPN Bangka Tengah Gunanta ke pada Wartawan ini menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk meninjau arsip lama tersebut. “Kami pelajari dulu karena itu merupakan berkas lama,” jelasnya.31/3/2026.

Terkait dengan hal tersebut media ini masih menunggu prihal Surat  Arsip lama tersebut, yang kini Kawasan tersebut masuk dalam kawasan Hitam lindung.

Is sendiri pemilik surat tanah yang dijualkan ke shj , belum mendapatkan informasi,meski sudah dipertanyakan, dan masih dalam upaya meminta tanggapannya,

Sebelumnya

Berita5.co.id – Kasus dugaan penebangan di kawasan hutan lindung di Bangka Belitung kini memasuki fase yang penuh tanda tanya.

Pemerintah daerah belum berani mengambil langkah hukum tegas sebelum satu kunci utama terbuka, yakni verifikasi keabsahan sertifikat tanah yang diduga diterbitkan puluhan tahun lalu.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung, Bambang Trisula, menegaskan bahwa persoalan tersebut saat ini berada pada simpul yang sangat menentukan, apakah dokumen kepemilikan tanah yang diklaim oleh pihak tertentu benar-benar terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau tidak.

“Gampang sebenarnya mengeceknya. Kalau memang sertifikat itu terdaftar di BPN, berarti itu dokumen negara yang harus kita hargai,” kata Bambang saat memberikan penjelasan kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Namun persoalannya tidak sesederhana itu.

Sertifikat Lama vs Kawasan Hutan

Dokumen yang kini dipersoalkan disebut-sebut berasal dari sekitar tahun 1984. Di sisi lain, kawasan yang kini dipermasalahkan diketahui telah masuk dalam kategori hutan lindung setelah penataan kawasan pada periode berikutnya, sekitar awal 2000-an.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana jika seseorang mengantongi sertifikat lama, tetapi aktivitas penebangan terjadi baru-baru ini—bahkan disebut berlangsung pada 2026?

“Kalau memang sertifikatnya sah dan BPN menyatakan benar mereka yang menerbitkan, tentu kami harus menghargai. Itu dokumen negara, bahkan bisa dibilang lebih tua dari kewenangan kami di kehutanan,” ujar Bambang.

Dalam situasi seperti itu, menurutnya, pemerintah tidak bisa serta-merta memaksakan pendekatan pidana. Jalan yang ditempuh adalah penyelesaian konflik tenurial melalui kementerian terkait.

Namun sebaliknya, jika sertifikat itu tidak terdaftar atau tidak sah, maka kasus tersebut berpotensi masuk ranah pidana.

“Kalau ternyata tidak terdaftar di BPN, berarti ini bisa langsung ke pidana. Penyidik kami akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda untuk penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Menunggu Jawaban BPN

Saat ini surat resmi permintaan verifikasi telah diajukan ke BPN. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa permohonan tersebut disampaikan oleh pihak terkait, termasuk melalui surat yang diajukan oleh seseorang bernama Iskandar.

Namun proses verifikasi diperkirakan tidak akan cepat.

Alasannya, dokumen yang dipersoalkan berasal dari era administrasi pertanahan puluhan tahun lalu.

“BPN juga perlu waktu. Yang menjabat sekarang bukan pejabat yang menerbitkan sertifikat saat itu. Mereka harus memeriksa nomor register dan arsip lama,” jelas Bambang.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pada prinsipnya verifikasi tersebut sebenarnya tidak terlalu rumit jika nomor registrasi sertifikat masih tercatat dalam sistem administrasi pertanahan.

“Kalau nomor register ada, sebenarnya gampang mengeceknya apakah benar terdaftar atau tidak,” ujarnya.

KPH Jadi Garda Awal

DLHK sendiri mengaku tidak bekerja sendirian. Di lapangan, verifikasi awal terhadap dugaan pelanggaran kawasan hutan dilakukan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai perpanjangan tangan pemerintah provinsi.

KPH bertugas menerima laporan, melakukan pengecekan lapangan, lalu menyampaikan hasilnya kepada DLHK untuk menentukan langkah lanjutan.

“Database awalnya dari teman-teman KPH. Mereka yang verifikasi di lapangan, kemudian hasilnya disampaikan ke kami untuk tindak lanjut,” kata Bambang.

Belajar dari Kasus Lama

Bambang juga mengungkapkan bahwa konflik antara sertifikat lama dan kawasan hutan bukan hal baru di Bangka Belitung.

Ia mencontohkan kasus di wilayah Wirbo yang memiliki 14 sertifikat tanah tahun 1986. Saat diverifikasi, BPN menyatakan dokumen tersebut memang terdaftar.

Hasilnya, pemerintah pusat akhirnya mengeluarkan area tersebut dari kawasan hutan melalui mekanisme penyelesaian konflik.

“Kalau sertifikatnya memang benar dan terverifikasi, bisa saja nanti dikeluarkan dari kawasan melalui kementerian. Itu pernah terjadi sebelumnya,” jelasnya.

Polemik yang Belum Terjawab

Sementara itu, isu yang beredar di media sosial dan pemberitaan mengenai dugaan aktivitas di wilayah Belilik juga belum dapat dipastikan kebenarannya oleh DLHK.

Bambang menyebut pihaknya belum menerima laporan resmi ataupun hasil verifikasi dari KPH terkait pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

“Informasi di media ada menyebut sampai 10 orang, tapi siapa saja itu belum jelas. Kami juga belum mendapat konfirmasi dari KPH,” ujarnya.

Simpul di BPN

Dengan berbagai kemungkinan yang ada, Bambang menegaskan bahwa arah penyelesaian kasus ini sepenuhnya bergantung pada satu keputusan, hasil verifikasi dari BPN.

Jika sah, konflik akan diarahkan ke penyelesaian administratif dan tenurial di tingkat kementerian. Jika tidak sah, pintu pidana akan langsung terbuka.

“Jadi sekarang titiknya satu: verifikasi dari BPN. Dari situ baru kita tentukan langkah berikutnya,” katanya.

Di tengah polemik penebangan di kawasan yang kini berstatus hutan lindung, publik pun menunggu satu jawaban sederhana namun menentukan, apakah sertifikat lama itu benar ada dalam arsip negara atau hanya dokumen yang dipakai untuk melegitimasi aktivitas di dalam hutan.

Penulis: RM

Editor : Bagdoi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!