BeritaLokalNews

Audiensi Tanah Adat Digelar Tertutup, Ketua MRP Bungkam dari Wartawan

519
×

Audiensi Tanah Adat Digelar Tertutup, Ketua MRP Bungkam dari Wartawan

Sebarkan artikel ini
Gedung Majelis Rakyat Papua di Jayapura. (Foto: Dok. Topberita.co.id)

JAYAPURA, TOPBERITA.CO.ID – Audiensi antara pimpinan adat Byak dan Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait persoalan tanah adat di Kabupaten Biak Numfor digelar secara tertutup, Senin (2/2/2026). Sejumlah wartawan yang hadir tidak diperkenankan masuk ke ruang pertemuan maupun mewawancarai Ketua MRP, Nerlince Wamuar, SE., M.Pd, meski agenda audiensi menyangkut persoalan hak dasar masyarakat adat.

Pantauan di lapangan, wartawan telah menunggu sejak pukul 14.00 WIT hingga sekitar pukul 18.00 WIT di lantai 9 Gedung MRP Papua. Namun hingga rapat berakhir, tidak ada kesempatan bagi awak media untuk memperoleh keterangan resmi dari Ketua MRP maupun penjelasan terbuka terkait substansi dan hasil audiensi tersebut.

Upaya konfirmasi dilakukan dengan mendatangi ruang pertemuan Ketua MRP. Sejumlah wartawan diarahkan untuk menunggu staf yang disebut sedang berada di luar ruangan. Namun hingga audiensi selesai, Ketua MRP tidak menemui wartawan dan tidak memberikan pernyataan resmi kepada media.

Audiensi tertutup tersebut membahas pengaduan masyarakat adat Byak terkait dugaan penyerobotan tanah adat di wilayah Biak Timur dan Kabupaten Supiori, yang dikaitkan dengan rencana pembangunan dan penempatan batalion TNI. Isu ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan hak ulayat, ruang hidup, serta keberlangsungan sosial dan kultural masyarakat adat Orang Asli Papua.

Penutupan akses media terhadap audiensi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan wartawan dan publik, mengingat MRP merupakan lembaga representatif kultural yang memiliki mandat konstitusional untuk melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua serta menyuarakan aspirasi masyarakat adat kepada negara.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua MRP Nerlince Wamuar, SE., M.Pd belum memberikan keterangan resmi, termasuk melalui upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan singkat dan aplikasi perpesanan.

Sebagai lembaga publik, sikap tertutup MRP dalam pembahasan isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi, sekaligus menguji komitmen lembaga tersebut terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.**


(Gerson Maryen | Topberita.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *