BeritaNews

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Koto Gadang Disorot, Romi Minta Polda Sumbar Tindak Tegas

108
×

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Koto Gadang Disorot, Romi Minta Polda Sumbar Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) menggunakan mesin dompeng diduga masih berlangsung di Nagari Koto Gadang Blok D, Sitiung IV, Dharmasraya, Sumatera Barat. (Foto: Istimewa)

DHARMASRAYA, Topberita.co.id – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan mesin dompeng di Nagari Koto Gadang Blok D, Sitiung IV, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, kembali menjadi sorotan. Warga bernama Romi meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Romi mengatakan, aktivitas penambangan emas ilegal masih berlangsung meski aparat kepolisian disebut telah beberapa kali melakukan penertiban di wilayah tersebut.

“Kami berharap Ditreskrimsus Polda Sumbar segera turun tangan dan menangkap para mafia tambang emas ilegal yang masih beroperasi di Nagari Koto Gadang Blok D, Sitiung IV. Aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama dan diduga merusak lingkungan,” kata Romi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Menurut Romi, berdasarkan hasil pemantauannya, masih terdapat sejumlah mesin dompeng yang beroperasi, bahkan sebagian berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga. Ia memperkirakan terdapat sekitar tujuh unit mesin yang masih aktif dalam beberapa bulan terakhir, dengan masing-masing unit melibatkan sekitar tujuh hingga delapan pekerja.

Romi juga menyampaikan dugaan bahwa para pelaku kerap memperoleh informasi sebelum razia dilakukan sehingga dapat menghindari penindakan. Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

“Yang sering menjadi sasaran penindakan justru para pekerja di lapangan. Sementara pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengendali tambang sangat jarang tersentuh. Karena itu kami berharap aparat mengusut hingga ke aktor utamanya,” ujar Romi.

Atas kondisi tersebut, Romi meminta Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat, Polres Dharmasraya, Polsek Sungai Rumbai, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan penindakan sesuai kewenangan masing-masing terhadap aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah tersebut.

Kegiatan pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penegakan ketentuan pidana terhadap dugaan pelanggaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *