KOBA,TOPBERITA.Co.id. Aktivitas penambangan timah ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) kawasan Perumahan Barito, Desa Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah menjadi sorotan.
Sebelumnya kegiatan penambangan tersebut sempat berhenti total setelah sebelumnya viral di berbagai media online saat masih beroperasi di area perkebunan sawit Milik Oknum, dan adanya Himbauan.
Kini, para penambang memindahkan lokasi operasi mereka ke aliran sungai yang letaknya tidak jauh dari tempat pemakaman umum (TPU) warga setempat.
Kegiatan ini tentunya berdampak langsung pada kerusakan lingkungan, seperti pendangkalan sungai dan penumpukan pasir
Akibatnya, aliran air menjadi terhambat dan berpotensi kuat memicu bencana banjir di wilayah tersebut jika terus dibiarkan tanpa tindakan tegas.
Warga Masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan di DAS Barito tersebut sudah kembali berjalan selama beberapa hari terakhir.
Menurutnya, pemindahan alat-alat TI dilakukan sesaat setelah pemberitaan mengenai aktivitas mereka di kebun sawit mencuat ke publik.
”Ada sekitar 10 unit ponton (TI) yang beroperasi di aliran sungai itu sekarang,” ujar sumber tersebut.17/6/2026.
Sebelum memindahkan Ti Aliran sungai ( DAS) pihak kepolisian melalui Pol Airud Polres Bangka Tengah sebenarnya sudah melakukan penertiban dan mengeluarkan imbauan tegas agar seluruh aktivitas penambangan dihentikan.
”Akan tetapi, mereka mengabaikan imbauan itu. Mereka seolah tidak percaya bahwa akan ada tindakan hukum yang nyata dari aparat,” katanya kepada media ini.
Lebih lanjut, sumber tersebut membeberkan sejumlah nama yang diduga kuat menjadi pengelola sekaligus penampung hasil timah ilegal dari lokasi Das.
”Untuk yang bekerja di aliran sungai (DAS) Barito, Arung Dalam, tak jauh dari kuburan warga itu, Kalau timah, katanya diambil oleh Pak Medn,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Media ini masih terus berupaya meminta tanggapan dari nama-nama yang disebutkan, termasuk pihak Polres Bangka Tengah, guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides)
Aktivitas penambangan di kawasan fasilitas publik dan serapan air seperti DAS ini jelas melanggar hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan di kawasan DAS dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(RM)











